Bahasa jawa tampa dan artinya adalah
Pengertian atau arti dari kata bahasa jawa tampa adalah terima
Cari terjemahan bahasa jawa lainnya di
Published 1 October 2012
Last updated 1 February 2024
The guidance has been updated in line with current policy.
Added Chinese translation.
New content relevant from 1 December onwards.
Updated to include a html version of the English and Chinese language guidance
New Chinese translated guidance.
A visit visa type B211A is currently issued for the following activities:
A visit visa type B211C is currently issued for the following activities:
The visit visa type B211A / B211C is a single-entry visa that is valid for a stay of up to 60 or 180 days max. The 60-day visa can also be extended 2 x 60 days at the nearest immigration office. Please note: A multiple-entry visa requires special approval by the Directorate General for Immigration in Jakarta.
For the visa requirements please see here.
Visit visas can be applied for in two ways:
Foreign nationals may be exempted from the visa requirement if one of the following conditions is met:
Last modified: 28.09.2022
Foreigner Services - Visa Kunjungan
Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia untuk kunjungan seperti dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding, kursus/pelatihan singkat, memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia
Selain itu juga untuk melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja, meneruskan perjalanan ke negara lain; dan bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
A. VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
Orang asing dapat memperoleh visa kunjungan pada saat kedatangannya di wilayah Indonesia , jika negaranya termasuk dalam daftar negara Visa Kunjungan Saat Kedatangan.
visa kunjungan saat kedatangan diberikan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari.
B. VISA KUNJUNGAN SEKALI PERJALANAN
Orang asing dapat mengajukan visa kunjungan melalui perwakilan indonesia di Luar Negeri atau melalui penjamin di Indonesia dengan mengajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. Visa Kunjungan diterbitkan oleh Kedutaan Besar RI atau Konsulat Jenderal RI di Luar Negeri
Visa kunjungan diberikan lama tinggal 60 (enam puluh) hari, dapat diperpanjang sebanyak 4 (empat) kali dan setiap kali perpanjangan diberikan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari.
C. VISA KUNJUNGAN BEBERAPA KALI PERJALANAN
Orang asing dapat berkunjungan beberapa kali ke wilayah indonesia hanya untuk tujuan kunjungan keluarga, bisnis dan tugas pemerintahan.
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan berlaku sampai 1 (satu) tahun dengan lama kunjungan paling lama 60 (enam puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.
D. PERSYARATAN DAN TATACARA PERMOHONAN
Silahkan kunjungi evisa.imigrasi.go.id untuk mendapatkan informasi jenis visa dan tujuannya, persyaratan, dan pengajuan visa.
Diperbarui 7 Januari 2024 11.35 WIB
%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/Annots[ 15 0 R 16 0 R 17 0 R] /MediaBox[ 0 0 612.12 792.12] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S>> endobj 4 0 obj <> stream xœ½=]�ä6rïìÐ[º3²(ŠúÈl'{¸<$wÁÂy°ó éÖl<–äéiïm~}ꃤ(QTkf5ë©È"‹Åú&õÃÇ÷ï¾û "!â$‹>Þ¿'¢þQZ©¸T‘¬¢�¿½—DŸðŸ¿¼÷óNìÿ7úøïßý;´ý�Ú§3íe"â¬2íÞE“V\'ÂÀE·Iœäº:ü¼ûnÚf~¤R$q!m µ]9H‘Ç© ò»2騉Py,˨H³8Ët³OÍaŸï~ÝßÊÝãþ{~L7…éfbÜÛ�ÏÑOAÎȽ>@ëÛl¢®„ùµnþæ?… Eʸ¨¦C©CÐ@«R®…J&°´dN\üËîC¨].âj4"Íø¡E‘y'jþsøejP/äT‰Âb2ãïû~«ô~8ÀR×Ï{¹{rX¦ �|ßw²™]œ©èUÀ‹âÊ82¯Ê¸* ËïÕ.8¦<‹%fÔ Dà=�ÀÞ]�_ó]Ûœ‰õ#ø£Øý±bG||ÞW;ÍÐypÐBÂŒ'£þ Iû �‚L(`¦é¸UƒÊ€th,˜Éâ �ÊÆíyPäe,&$rˆQ#�‚ü(Ê*Î×N¨’¨T&3R ”pxç ÀMb)g&–Ð2.ÅxL´*gœÐ¥�å=†šÂª¦Õºé¤2‹sšÎs”Ùr‚âÚt²|‚zÇ™œ:äÔ&Ô,¯âJ®œJ!Q§�`?Ã